Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik putusan PT DKI Jakarta itu.
“Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ghufron mengatakan secara umum hakim mengesahkan wewenang dari KPK. Bahwa, kata dia, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut berdasarkan Undang-undang yang ada.
“Tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK,” ucapnya.